Mengurai kemacetan di Jakarta serasa tidak ada habisnya. Salah satu penyumbang kemacetan di Jakarta adalah banyaknya kendaraan bermotor yang parkir di pinggir jalan (on the street). Persoalan ini tentu saja harus ditangani secara serius oleh pemerintah, dengan cara membenahi sistem perpakirkan DKI Jakarta. Dengan berkurangnya parkir di pinggir jalan secara otomatis akan mengurangi kemacetan yang terjadi.
Selain mentertibkan perparkiran di pinggir jalan, Pemerintah juga harus menciptakan kondisi yang mampu menggairahkan investor dan pemain property, agar tertarik membangun area parkir baik di dalam gedung maupun berdiri sendiri. Area perparkiran di DKI Jakarta memang masih dibilang kurang, hal ini dikarenakan tarif parkir sekarang ini masih sangat kecil, yakni Rp2000 per jam untuk mobil pribadi dan Rp500 per jam untuk motor sehingga para invenstor enggan membangun area parkir.
“Saya mengusulkan agar tarif parkir on street (di tepi jalan) lebih mahal dari pada off street (dalam gedung), sehingga semua kendaraan lebih memilih masuk ke gedung parkir,” ujar Stefanus Ridwan, Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) dalam acara One Day Seminar mengenai Parkir, Senayan City, Jakarta, Kamis (26/01/ lalu.
Senada dengan Ridwan, Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia
(APPBI) DPD DKI Jakarta Handaka Santosa juga menginginkan adanya kenaikan tarif parkir di pusat perbelanjaan.”Dengan tarif parkir hanya Rp 2000 per jam, dan jika parkir selama 12 jam kami hanya dapat Rp24.000. Padahal kita harus hitung biaya listrik, biaya kebersihan serta gaji satpam”.
Sebelumnya Pelaksana Teknis (UPT) Perparkiran DKI Jakarta berencana menaikkan tarif parkir pada tahun 2012. Saat ini revisi Perda No. 5 Tahun 2009 tentang Perparkiran sedang dibahas di DPRD DKI Jakarta. Besaran kenaikan parkir akan dibedakan berdasarkan golongan.
Golongan A, yaitu kawasan perkantoran yang berada di pusat kota, kenaikannya bisa mencapai 400% yakni yang semula Rp 1000 di jam pertama menjadi Rp4000 dan berlaku juga untuk jam berikutnya dan untuk sepeda motor menjadi Rp2000 untuk sekali parkir. Pada Golongan B, atau kawasan pinggir kota, untuk sedan yang semula Rp1.000 menjadi Rp2000 untuk satu kali parkir, bus menjadi Rp6000 untuk satu kali parkir dan motor Rp1000. Dewi













sudah seharusnya Pmeda DKI mengkaji tarif parkir. karena ini salah satu penyebab kemacetan di Jakarta yang banyak nyerobot badan jalan.
salut buat Tabloid Cleopatra yang menupas maslah ini.